Pemerintah Republik Indonesia resmi menerapkan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Aturan ini bertujuan memberikan kesederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak maupun pemberi kerja dalam menghitung potongan pajak setiap bulannya.
Sebagai HRD atau pemilik bisnis, memahami aturan baru ini sangatlah krusial agar tidak terjadi kesalahan pemotongan gaji karyawan yang dapat berdampak pada kepatuhan hukum perusahaan.
Apa Itu PPh 21 dengan Metode TER?
PPh 21 adalah pajak penghasilan atas gaji karyawan yang dipotong dan disetorkan pemberi kerja setiap bulan. Dengan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari 2024 berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, perhitungan pajak bulanan menjadi sederhana:
Persentase TER ditentukan oleh status PTKP karyawan (Kategori A, B, atau C) dan rentang penghasilan bruto bulanan. Baru pada masa pajak Desember, pemberi kerja menghitung ulang memakai tarif Pasal 17 UU PPh lalu mengurangi total pajak yang sudah dipotong Januari sampai November.
Mengapa Metode TER Lebih Sederhana?
Sebelum aturan ini berlaku, perhitungan PPh 21 bulanan sangat kompleks. HR harus memperhitungkan Biaya Jabatan, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), dan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setiap bulannya.
Dengan metode TER, cukup satu langkah perkalian per bulan untuk masa pajak Januari - November. Ini memangkas beban administrasi tim HR secara signifikan dan mengurangi risiko *human error*.
Kategori Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP wajib pajak:
TER Kategori A:
- Diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status PTKP: TK/0 (Tidak Kawin tanpa tanggungan), TK/1 (Tidak Kawin dengan 1 tanggungan), dan K/0 (Kawin tanpa tanggungan).
TER Kategori B:
- Diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status PTKP: TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
TER Kategori C:
- Diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status PTKP: K/3 (Kawin dengan 3 tanggungan).
Setiap kategori memiliki tabel persentase tarifnya masing-masing berdasarkan rentang penghasilan bruto bulanan yang diterima karyawan.
Simulasi Perhitungan
Mari kita ambil contoh kasus sederhana:
- Nama Karyawan: Budi
- Status PTKP: K/0 (Masuk TER Kategori A)
- Gaji Pokok + Tunjangan Bulanan: Rp8.500.000 (Penghasilan Bruto)
Berdasarkan tabel TER Kategori A, untuk penghasilan bruto di atas Rp8.000.000 hingga Rp8.800.000, tarif efektif bulanan yang dikenakan adalah 1.5%.
Maka potongan PPh 21 Budi per bulan (Januari - November) adalah:
Sangat sederhana, bukan? Tidak perlu lagi mengurangkan biaya jabatan atau membagi PTKP per bulan untuk masa pajak Januari sampai November.
Mengotomatisasi PPh 21 dengan Absyen
Meskipun formulasinya tampak lebih sederhana, mengelola puluhan atau ratusan karyawan dengan status PTKP yang berbeda-beda secara manual di Excel tetap memakan waktu dan berisiko terjadi kesalahan.
Disinilah pentingnya menggunakan sistem HRIS dan Payroll modern seperti Absyen. Sistem Absyen telah dilengkapi kalkulator PPh 21 otomatis yang mendukung metode TER terbaru:
- Sinkronisasi Otomatis: Sistem mendeteksi profil PTKP karyawan dan langsung mencocokkannya dengan Kategori TER (A, B, atau C).
- Perhitungan Presisi: Gaji bruto dari gabungan kehadiran, uang lembur, dan tunjangan otomatis dihitung pajaknya secara real-time.
- Slip Gaji Digital: Potongan PPh 21 otomatis terlampir di slip gaji yang diterima langsung oleh karyawan melalui aplikasi mobile.
Ingin mencoba? Payroll otomatis tersedia mulai paket Basic. Lihat skema harga Absyen.
Kesimpulan: Metode TER PPh 21 menyederhanakan perhitungan pajak bulanan Anda secara signifikan. Pastikan perusahaan Anda segera bertransisi ke sistem otomatis untuk meminimalisir kesalahan administratif dan menghemat waktu berharga tim HR Anda.